Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menteri Eko dan Menko Puan Maharani yang mendampingi Presiden, turut mendampingi adalah Seskab Pramono Anung, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang
DMDI Sumut berpesan agar Gubernur dan Bupati tapteng untuk duduk bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sumut khususnya di tapteng.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung atas kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Kongres Himpsi ke-XIV Dibuka, Ini Pesan Gubernur Sumut